Berdasarkan surat permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY nomor B/000.4/1814/D15 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 bekerja sama dengan Komisi D DPRD DIY, maka Kamis, 16 Oktober 2025 jam 08.00 – 12.00 Wib bertempat di Ruang Perpustakaan Ganesa SMA Negeri 1 Cangkringan diselenggarakan Sosialisai tentang Perda DIY Nomor 1 tahun 2021 “ Penyelenggarakan Perpustaakaan” di sekolah.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut: Dewi Ambar,S.Sos.,M.AP., selaku Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi DPAD DIY bersama jajarannya serta Rahayu Widi Nuryani,SH.,MH. dari Komisi D DPRD DIY ditambah 20 Guru-TAS SMAN 1 Cangkringan selaku peserta kegiatan.
Acara dipandu oleh Arum Mustikawati,S.Pd. diawali berdoa dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Perpustakaan. Rahmad Budiyono,S.Pd. selaku Waka Humas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari DPAD DIY untuk menyelenggrakan sosialisasi tentang penyelengarakan perpustakaan di SMAN 1 Cangkringan.
“ Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk menjadi salah satu lokasi dalam upaya sosialisasi Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 ini, kehadiran Bapak/Ibu menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan literasi dan dunia pendidikan lebih-lebih kepada peserta didiknya”, ungkap Rahmad.” Di era digital saat ini, peran perpustakaan tidak hanya sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi juga sebagai pusat sumber belajar, informasi, dan literasi’’ tambahnya.
Dari pihak DPAD DIY, Dewi Ambar,S.Sos.,M.AP.menyampaikan terima kasih kepada pihak SMAN 1 Cangkringan yang telah berkenan menjadi tempat untuk kegiatan sosialisasi tentang penyelenggaraan perpustakaan.” Dari DPAD DIY perlu menyampaikan bahwa dalam Tingkat Gemar Membaca tingkat nasional dari tahun 2021 – 2024 selalu peringkat teratas, serta untuk kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 24 tempat/ sekolah se-DIY dan setiap kegiatan diikuti 20 peserta dari instansi bersangkutan”, jelasnya.
Tambahan informasi dari DPAD DIY tentang perpustakaan digital dan sistem ijogja. Sesi terakhit penyampaian sosialisasi dari Rahayu Widi Nuryani,S.H.,MH selaku Komisi D DPRD DIY. Intinya tentang penyelenggarakan perpustakaan yang ada dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 , dalam hal ini tentang tujuannya, ruang lingkup, jenis perpustakaan, penyelenggara perpustakaan, pelaksanaan perpustakaan, serta samapi ke pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk literasi. Tim Website-Humas 2025
