Olimpiade Sains Nasional (OSN)  menjadi agenda nasional tahunan sebagai sarana pengembangan kreativitas peserta didik dan tenaga pendidik, dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus sebagai sarana untuk menumbuh kembangkan semangat berkompetisi dan tradisi berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tema dan Tagar OSN Tahun 2023 mengusung tema Berprestasi Membangun Kolaborasi , dengan tagar #berprestasi membangun kolaborasi # MERDEKA BERPRESTASI  Talenta Sains Mengispirasi. Dengan berbekal bimbingan khusus dari para pembimbing  yang handal, peserta didik kelas X dan XI SMA Negeri  1 Cangkringan maju terus untuk mewujudkan impian prestasi nasional. Pembimbingan dilakukan secara intensif agar dapat menghasilkan suatu prestasi yang membanggakan.

Olimpiade Sains Nasional-Kabupaten ( OSN-K ) Tahun 2023 SMA Negeri 1 Cangkringan  dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis, 5-6 April 2023 mulai dari jam 08.00 s.d 11.00 WIB. Kegiatan seleksi ini dilaksanakan di laboratorium komputer SMA Negeri 1 Cangkringan. Sekolah sudah menyediakan sarana yang memadai seperti server, koneksi internet & komputer peserta yang dapat digunakan untuk mengerjakan soal.

Ada sembilan  bidang lomba yang diikuti oleh peserta didik SMA Negeri 1 Cangkringan : 1) Matematika 2) Fisika 3) Kimia 4) Biologi 5) Astronomi  6) Teknologi Informatika  7)Geografi  8) Kebumian 9) Ekonomi Total peserta yang mengikuti OSN-K (Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten) ada tiga puluh dua peserta didik.

Pembekalan yang sudah diberikan oleh guru pembimbing masih ditambah lagi penguatan oleh kepala sekolah setiap pagi menjelang pelaksanaan seleksi OSN-K.Hal ini memberikan kesan tersendiri bagi para peserta didik bahwa perjuangan mereka tidak sendirian, banyak pihak yang mendukung jerih payah mereka. Doa dan harapan senantiasa selalu diberikan demi masa depan mereka.

Dasar Hukum Penyelenggaraan OSN : 1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3). Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 4). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 6).Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 7).Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; 8).Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia. 9).DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2023.

Kegiatan OSN secara umum bertujuan untuk mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul, mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan, menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

Adapun secara khusus kegiatan OSN bertujuan untuk  menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, Pedoman Olimpiade Sains Nasional Jenjang SMA/MA Tahun 2023 tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi, mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional serta membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.

Sasaran pelaksanaan OSN kepada peserta kompetisi pada jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMP/MTs yang telah lolos melalui seleksi OSN-K (ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia) dan OSN-P ( Ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia).

Tim OSN – Humas 2023