Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggaraan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya ,membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
SMA Negeri 1 Cangkringan menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survai ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan.Pada tahun 2025 ini SMA Negeri 1 Cangkringan melaksanakan survei Kepuasaan Masyarakat secara mandiri mengguakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan.
Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2027 tentang Pedoman Survei Kepuasaan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.Pada tahun 2025 SMA Negeri 1 Cangkringan mendapatkan jumlah sebanyak 1134 responden yang mengisi Survei Kepuasaan Masyarakat .
Pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dengan mengisi google form dan link yang telah disediakan. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) dari bulan Januari – Juni 2025 ,tingkat kepuasaan penerima layanan terhadap pelayanan di SMA Negeri 1 Cangkringan secara keseluruhan berada pada kategori BAIK dengan nilai IKM sebesar 87,19 yang menunjukkan bahwa terdapat konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2022 hingga 2025.Berdasarkan pelaksanaan tindak lanjut periode sebelumnya, SMA Negeri 1 Cangkringan telah menindaklanjuti rencana tindak lanjut sebanyak 100% ( prosentase dihitung dari realisasi tindak lanjut/ jumlah rencana tindak lanjut x100%). Tim Website – Humas 2025
