PPDB2017

INFORMASI  PPDB TAHUN 2017

Nomor :  423/257

Penerimaan peserta didik baru dengan Jalur Reguler Sistem  Online  dilaksanakan pada seluruh SMA Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. PERSYARATAN

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:

  1. Lulus SMP/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijazah serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan belum menikah.
  3. Persyaratan Administrasi:
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Menyerahkan SHUN/SKHUN/SKYBS Asli dan fotokopi SHUN/SKHUN/SKYBS yang telah dilegalisir.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir.
  • Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
  • Calon peserta didik dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah Wilayah Daerah Istiwewa Yogyakarta.
  • Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  1. KETENTUAN/PROSEDUR PENDAFTARAN PPDB JALUR REGULER SISTEM ONLINE
  2. Calon peserta didik mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di salah satu sekolah tujuan;
  3. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran;
  4. Operator sekolah melakukan entri data pendaftaran calon peserta didik tersebut;
  5. Calon peserta didik baru akan mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta penerimaan peserta didik baru sistem Jalur Reguler Sisten Online;
  6. Setiap calon peserta didik baru memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dengan 3 (tiga) pilihan sekolah;
  7. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi diseluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Jalur Reguler Sistem Online.

 

  1. WAKTU PELAKSANAAN

Waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Atas sebagai berikut:

  1. Pendaftaran
  • Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN tanggal 29, 30 Juni s.d. 6 Juli 2017
  • Khusus pendaftar dari luar DIY Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN tanggal 29, 30 Juni s.d. 6 Juli 2017 di Balai Dikmen. Komplek youth Centre

Alamat : Jalan Kebonagung,Bulawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DYI. 55286. Telepon Pelayanan Pendidikan 082134306886.

  1. Pendaftaran tanggal 5 s.d 7 Juli 2017
  • Hari Rabu,Kamis, dan Jum’at Tanggal 5 s.d 7 Juli 2017 hari terakhir pukul 08.00 s.d. 200 WIB
  1. Seleksi dilaksanakan tanggal 5 s.d. 7 Juli 2017  setelah penutupan pendaftaran.
  2. Pengumuman hasil seleksi peserta didik baru yang diterima:

Tanggal           :  8 Juli 2017

Waktu              :  jam 10.00 WIB

  1. Pendaftaran ulang calon peserta didik baru yang diterima:

Tanggal 8, 10, 11 Juli 2017 pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

  1. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

Pemilihan sekolah tujuan pada sekolah yang melaksanakan PPDB Jalur Reguler Sistem

Online:

  1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah negeri;
  2. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai hari kedua pendaftaran jam 24.00 WIB.
  3. Perubahan pilihan sekolah sebagaimana butir b) hanya berlaku pada pilihan ke 2 dan 3.
  4. Pilihan 1, 2 dan 3 hanya berlaku pada kabupaten/kota yang sama.
  5. Calon peserta didik baru yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Jalur Reguler Sistem Online.
  6. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
  7. SELEKSI
  8. Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan seleksi SHUN/SKHUN/SKYBS 4 (empat) mata pelajaran;
  9. Apabila terdapat nilai sama pada SHUN/SKHUN maka seleksi dilakukan sebagai berikut:

SHUN/SKHUN SMP untuk seleksi masuk SMA:

  1. Bahasa Indonesia,
  2. Matematika,
  3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
  4. Bahasa Inggris.
  5. Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf a, maka menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Jika calon peserta didik baru berdomisili sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.

 

  1. DAYA TAMPUNG

Daya tampung :  4 rombel (128 siswa)

Calon peserta didik baru di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur sebagai berikut:

  1. Dari dalam Wiilayah DIY minimum 80%;
  2. Dari Keluarga Ekonomi tidak mampu dari wilayah DIY maksimum 20%;
  3. Pengaturan tersebut di atas didasarkan pada domisili dibuktikan dengan kartu keluarga (C1).

 

  1. PRESTASI AKADEMIK ATAU NON AKADEMIK
  2. Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/MTs di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki prestasi di bidang sains/olahraga/seni/kreativitas baik perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam penambahan nilai pada jumlah nilai SHUN/SKHUN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  3. Pengajuan penambahan nilai bagi peserta didik asal Kabupaten Sleman dilakukan secara kolektif melalui sekolah asal.

 

INFORMASI  PPDB TAHUN 2017

Nomor :  423/257

PENDAFTAR LULUSAN SMP/BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DARI LUAR DIY: SEBELUM PELAKSANAAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE DIMULAI, PENDAFTAR :

Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan PIN/TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, sesuai dengan lokasi sekolah pilihan I dengan alamat :

Balai Dikmen Kabupaten Sleman : Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, SLEMAN,

menyerahkan:

  1. SHUN/SKHUN asli;
  2. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
  3. Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
  4. Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai dengan data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya (khusus bagi pendaftar yang orang tuanya beralamat tempat tinggal di DIY).
  5. Menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah asal;
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
  7. Menerima lembar cetak akun berupa PIN/TOKEN.
  8. Melakukan aktivasi PIN/TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan nomor PIN/TOKEN yang tertera pada lembar cetak akun untuk membuat password;
  9. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
  • Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
  • Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Mengisi formulir Pendaftaran Online.
  • Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

 

INFORMASI  PPDB TAHUN 2017

Nomor :  423/257

PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK

 Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan

nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut :

Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.

Prestasi non akademik di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.

A.Bersifat kompetitif :

1.Tingkat Internasional:

a). Juara I diberi tambahan nilai 20

b). Juara II diberi tambahan nilai 19

c). Juara III diberi tambahan nilai 18

2.Tingkat Nasional:

a). Juara I diberi tambahan nilai 17

b). Juara II diberi tambahan nilai 16

c). Juara III diberi tambahan nilai 15

3. Tingkat Regional Wilayah:

a). Juara I diberi tambahan nilai 14

b)Juara II diberi tambahan nilai 13

c)Juara III diberi tambahan nilai 12

4.Tingkat DIY:

a). Juara I diberi tambahan nilai 11

b). Juara II diberi tambahan nilai 10

c). Juara III diberi tambahan nilai 9

5.Tingkat Kabupaten/Kota:

a). Juara I diberi tambahan nilai 8

b). Juara II diberi tambahan nilai 7

c). Juara III diberi tambahan nilai 6

Bersifat non kompetitif:

1.  Olahraga

(a). Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8,

(b). Pemusatan Latihan Olahraga Nasional (Pelatnas) diberi tambahan nilai 6,

(c). Pemusatan Latihan Olahraga Daerah (Pelatda) tingkat DIY diberi tambahan nilai 4

(2). Seni, Sain, Penelitian, Kreativitas dan minat Mata Pelajaran, Calon peserta didik yang mewakili Negara pada kejuaraan/ lomba Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8.

2). Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya :

a). Tingkat Internasional:

(1). Juara I diberi tambahan nilai 10

(2). Juara II diberi tambahan nilai 9

(3). Juara III diberi tambahan nilai 8

b). Tingkat Nasional:

(1). Juara I diberi tambahan nilai 7

(2). Juara II diberi tambahan nilai 6

(3). Juara III diberi tambahan nilai 5

B.Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

1). Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Kabupaten/Kota.

2). Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yangsederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Nasional.

C. Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
1). Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:

a). Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota
Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/ surat keterangan kejuaraan/penghargaan.

b). Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/Internasional
Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY.

2). Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/ penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta.

D.PENAMBAHAN NILAI PENGHARGAAN DAERAH SETEMPAT

Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar di SMAN/SMKN mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:

1.Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 20;
2.Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 10.