PPDB2020

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/ 

Tentang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 CANGKRINGAN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

( DI TENGAH PANDEMI COVID-19 )

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
NO. KEGIATAN WAKTU KETERANGAN
1.  

PENGECEKAN DATA KEPENDUDUKAN

Aktivitas:

Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah.

 

Selasa – Jumat ,

2  s.d. 5 Juni 2020

( Jam Kerja )

 

Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

 

2.  

VERIFIKASI DOKUMEN:

(JALUR AFIRMASI, PERPINDAHAN TUGAS ORTU,  JALUR PRESTASI)

Aktivitas:

Pengurusan Surat Rekomendasi penambahan nilai prestasi non akademik, Jalur Afirmasi (keluarga tidak mampu) dan jalur perpindahan tugas ortu/wali, khusus bagi yang memiliki atau memerlukan.

Selasa – Jumat ,

2  s.d. 5 Juni 2020

( Jam Kerja )

 

Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

 

 

3.  

INPUT DATA

( KHUSUS LULUSAN LUAR DIY DAN LULUSAN SEBELUM TAHUN 2020)

Aktivitas:

Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2020,

 

Senin – Rabu ,

8  s.d. 10 Juni 2020

( Jam Kerja )

 

Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

 

 

4.  

PENGAJUAN AKUN ( TOKEN ) DAN VERIFIKASI BERKAS

Aktivitas:

Pengajuan Akun baru, Unggah Berkas, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun

Senin  s.d.  Kamis,

22  s.d.  25 Juni 2020

(sampai pukul 14.30 )

a.     Peserta didik lulusan dalam DIY di SMA Negeri 1 Cangkringan

b.    Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

 

5.  

PENDAFTARAN ONLINE

Aktivitas:

Login dan Pendaftaran Online secara mandiri oleh calon peserta didik. Calon peserta didik memilih sekolah dan memantau hasil seleksi online

Senin s.d. Rabu,

29 Juni  s.d.  1 Juli 2020

a.Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

b.Di SMA N 1 Cangkringan

Pelayanan ditutup hari Rabu,  1 Juli 2020 pukul 16.00 WIB

 

 

6. SELEKSI ONLINE

Aktivitas:

Seleksi Online realtime

Senin s.d.  Kamis,

29  s.d.  2 Juli 2020

 

Dilaksanakan secara daring/ online

Di laman ppdb.jogjaprov.go.id

7. PENGUMUMAN

Aktivitas:

Pengumuman hasil seleksi PPDB online

Jumat,

3 Juli 2020

 

Pukul 10.00 WIB

Di SMA Negeri  1 Cangkringan

 

 

8. DAFTAR ULANG

Aktivitas:

Daftar Ulang

Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu

3, 6, 7, dan 8 Juli 2020

 

Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB

Hari lain pukul  08.00-14.30 WIB

Di SMA Negeri 1 Cangkringan

II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 ( dua puluh satu ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan lahir;
3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/ MTs 5 ( lima ) semester
4. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah yang bersangkutan.
b. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
c. Surat rekomendasi surat bukti tidak mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. diperuntukkan calon peserta didik jalur afirmasi;
d. Mengisi data isian calon peserta didik baru, ditempel foto hitam putih 3×4 cm.
5. KETENTUAN PPDB ONLINE
a. Jalur Zonasi ( Kuota 55% termasuk kuotabagi disabilitas/ inklusif 2 peserta didik )
1) Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak;
2) Pembagian zonasi untuk SMA Negeri 1 Cangkringan
Zonasi 1
Kecamatan Cangkringan:: Argomulyo, Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Wukirsari
Kecamatan Pakem:Pakembinangun, Harjobinangun, Hargobinangun
Kecamatan Ngemplak: Umbulmartani, Widodomartani
Kecamatan Kemalang: Balerante, Bawukan, Kemalang
Zonasi 2
Kalurahan/ Desa dalam satu kabupaten yang sama tetapi tidak termasuk zona 1 SMA N yang bersangkutan
Zonasi 3
Kalurahan / Desa dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMAN yang bersangkutan
Zonasi 4
Kalurahan/ Desa di luar DIY kecuali Kalurahan/ Desa di perbatasan dengan provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
3) Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/ desa.
4) Domisili calon peserta didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga ( KK ) orang tua/ wali.
5) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
6) Pemilihan peminatan maksimal 3 ( tiga ) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
7) Pilihan sekolah dapat dalam 1 ( satu ) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

b. Jalur Prestasi ( kuota 20% )
1) Calon peserta didik melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 ( satu )
2) Persyaratan calon peserta didik baru pada jalur prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 340 ( tiga ratus empat puluh )
3) Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali ( kuota 5% )
1) Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali meliputi:
(a) Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dari luar DIY ke dalam DIY;dan
(b) Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali antar kabupaten/ kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua / wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan surat/ keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.;
3) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
4) Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/ wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
5) Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
6) Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/ wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi

d. Jalur Afirmasi ( kuota 20% ).
1) Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota surat bukti tidak mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2) Calon peserta didik berdomisili / berasal dari zonasi sekolah yang bersangkutan
3) Calon peserta didik hanya dapat memilih sekolah di zona 1 ( satu ) di SMAN yang dituju.
4) Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

6. PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

a. Pilihan Sekolah
1) Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah,
SMA N 1 Cangkringan menyediakan program peminatan :
(a) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA,
(b) Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS.
2) Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama .
4) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
5) Calon peserta didik dapat melakukan 1 ( satu ) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

b. Proses Pendaftaran di SMA Negeri 1 Cangkringan
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar :
a) Melakukan pengajuan akun secara daring/ online di laman PPDB dan menggugah berkas sebagai berikut :
(1) Ijazah SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha; dan
(2) Kartu Keluarga ( KK )
b) Jika batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan huruf a.1) belum dimiliki dapat diganti Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada NISN.
c) Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun.Calon peserta didik aktif memantau telah aktif/ tidaknya token pada pengajuan akun masing-masing.
d) Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas , dan membuat password baru.
e) Melakukan pendaftaran daring/ online dengan cara :
1) Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat :
https://ppdb.jogjaprov.go.id
2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/ online;.
5) Melihat/ memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB online.
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
a) Melakukan input data melalui daring/ online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah:
1) Ijazah SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha;
2) Kartu Keluarga ( KK );
3) Rapor semester 1 ( satu ) sampai dengan semester 5 ( lima ) SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha; dan
4) Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan angka dari sekolah asal;

b) Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/ online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha;
2) Kartu Keluarga ( KK )
3) Jika batas waktu pengambilan token persyaratan b.1) belum dimiliki dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan NISN;
c) Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun,calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/ tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
d) Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas , dan membuat password baru.
e) Melakukan pendaftaran daring/ online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat :
https://ppdb.jogjaprov.go.id
2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN;
4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/ Online”yang memuat nomor pendaftaran.
5) Melihat/ memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB online.

III. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY.

IV. AKSES BAGI PENDAFTAR DARI JALUR AFIRMASI (KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU)

1. SMA Negeri 1 Cangkringan menerima sebanyak 20% dari jumlah daya tampung peserta didik baru;
2. Akses pendaftar dari keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1 di SMA N 1 Cangkringan;
3. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan rekomendasi / Surat Bukti Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

V. TATA CARA SELEKSI

1. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) calon peserta didik.
b. Nilai gabungan SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha.
c. Prioritas pilihan.
d. Pendaftar lebih awal

2. Jalur Afirmasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) calon peserta didik.
b. Nilai gabungan SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha.
c. Prioritas pilihan.
d. Pendaftar lebih awal

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a. Nilai gabungan SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha
b. Prioritas pilihan
c. Pendaftar lebih awal

4. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a. Nilai gabungan SMP/ MTs/ bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik.
b. Prioritas pilihan.
c. Pendaftar lebih awal.

VI. DAYA TAMPUNG SEKOLAH

1. Daya tampung sekolah sebanyak 4 rombel sejumlah 144; Jurusan MIPA=72; Jurusan IPS=72.
2. Sekolah menyediakan kesempatan bagi pendaftar anak berkebutuhan khusus maksimal 2 (dua) siswa setiap rombel dengan seleksi tersendiri.
3. Calon peserta didik baru berkebutuhan khusus melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.

VII. SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Seleksi dilaksanakan Senin s.d. Kamis, 29 Juni s.d 2 Juli 2020 seleksi oleh sistem.
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 3 Juli 2020
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : SMA Negeri 1 Cangkringan

VIII. PENDAFTARAN ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU YANG DITERIMA

Jumat, Senin, Selasa ,dan Rabu, 3, 6, 7, dan 8 Juli 2020 Jumat pukul jam 10.00 – 14.00 WIB; Hari lain pukul 08.00- 14.30 WIB di SMA Negeri 1 Cangkringan

Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, haknya dinyatakan gugur.

IX. LAIN-LAIN

1. SMA Negeri 1 Cangkringan menyediakan program peminatan :
• Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA : 2 rombel (72 peserta didik)
• Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS : 2 rombel (72 peserta didik)

2. Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang pengumuman ini dapat ditanyakan pada bagian informasi.

Cangkringan, 18 Mei 2020
Kepala Sekolah,
.

Dra. Anies Rachmania S.S., M.Pd.
Pembina, IV/a
NIP 19611112 198903 2 003

DOWNLOAD FILE